Guratan Sendu
Warga Sipil
Konvensi Jenewa 4, perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Dalam segala keadaan, penduduk sipil berhak atas : penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktek ajaran agama nya
Ipang_pear
บัญชีนี้ถูกปิดแล้ว
Abenk 阿本克
semua indah pada waktunya
serdadurindu
[auto readback, auto follback] haiii, aku serdadurindu, salam kenal ya!