Warga Sipil
Konvensi Jenewa 4, perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Dalam segala keadaan, penduduk sipil berhak atas : penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktek ajaran agama nya
K͜͡L͜͡𖦹ᴛᴇʀsᴇʀᴀʜˡᵃʰ
🌝
Guratan Sendu
Editor JOYLADA (Official)
Yuk belajar jadi penulis profesional bersama!🌈 Office Hours : Senin - Jumat jam 09.00 - 18.00 Kunjungi akun social media kami: IG: joyladaindonesia Twitter: joylada_ID