Warga Sipil
Konvensi Jenewa 4, perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Dalam segala keadaan, penduduk sipil berhak atas : penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktek ajaran agama nya
Kayuya
¤ Kayuya | Wanita terjahat di muka bumi ¤ IG : _kayuya